"Untuk ancaman pidana bagi pelanggar undang-undang tersebut yakni 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah,” tegasnya.
BACA JUGA:Bawaslu Kaur Temukan Data Pemilih Yang Masih Perlu Dicocokkan Ulang
Sementara itu Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan Kaur Arsal Adelin, M.Pd mengaku pasca mendapat laporan adanya lahan milik warga terbakar, beberapa menit setelah kejadian pihaknya langsung mengerahkan mobil damkar ke lokasi kebakaran.
Jauhnya jarak ditambah dengan sulitnya mobilisasi air membuat api baru benar-benar dapat dijinakkan sekitar pukul 01.00 WIB, lewat tengah malam.
"Ini setelah tim kita berapa kali bolak balik mengisi air, berujung api dapat kita padamkan sehingga tidak meluas," ujar Arsal.
BACA JUGA:Jambat Air Kandis Langganan Longsor, BPBD Ingatkan Warga Waspada
Ia menyebut bila tidak cepat dipadamkan selain dapat melalap kebun warga lain, kebakaran jga dapat terus merambah hingga ke pemukiman penduduk.
Terkait hal ini pihaknya berharap di musim kemarau ini masyarakat lebih waspada tidak sembarangan menyalakan api termasuk membuang puntung rokok sembarangan.
BACA JUGA:Kebakaran Hebat Terjadi di Muara Sahung
Ditambahkannya, dimana kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau sangat rawan. Untuk itu pihaknya selalu mengimbau kepada para Kades untuk turut serta mencegah Karhutla dengan memberi pemahaman kepada masyarakat agar saat membuka lahan tidak lagi dengan cara membakar, tapi menggunakan cara lain yang lebih aman. (jul)