Terbakar 7 Jam, 1,5 Hektar Lahan Warga Ludes

Minggu 08 Sep 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, MUARA SAHUNG - Si jago merah melalap lahan seluas 1,5 hektare lebih milik Rudi Hartono (40), warga Desa Persiapan Sinar Bandung Kecamatan Muara Sahung Kaur.

Kebakaran hampir selama 7 jam yang terjadi di kawasan Luang Batu Api tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 17.00 WIB, Sabtu 7 September 2024.

BACA JUGA:Keren! Akbid Manna Sabet 3 Penghargaan PTS Terbaik 2024

Api baru berhasil dipadamkan tim Damkar Kaur sekitar pukul 01.00 dinihari, Minggu 8 September 2024.

Kejadian kebakaran lahan semak belukar tersebut, diduga dilakukan secara tidak sengaja oleh orang tidak bertanggung jawab. Dugaan sementara lantaran tersulut puntung rokok yang membakar rumput kering.

BACA JUGA:Nama Kajari Kaur Dicatut, Minta Uang Kepada Sejumlah Pihak

“Untuk api sudah bisa dipadamkan oleh pihak Damkar dan kondisi disekitar lahan yang terbakar saat ini aman terkendali,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Muara Sahung IPDA Indra Horas M Tampubolon, Minggu 8 September 2024.

Dikatakan Kapolsek, meskipun kebakaran dugaan sementara akibat puntung rokok. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan sehingga nantinya dapat menangkap pelaku pembakar lahan yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

BACA JUGA:Taman Merdeka Manna Alternatif Tempat Rekreasi Keluarga

Kebakaran ini diketahui sekitar pukul 17.00 WIB, bermula dari Personil Polsek Muara Sahung melaksanakan patroli dan melihat kebakaran lahan di Desa Sinar Bandung Kecamatan Muara Sahung,lalu petugas menghubungi masyarakat sekitar dan Kepala Desa untuk bersama-sama memadamkan api yang membakar lahan semak belukar tersebut.

BACA JUGA:Formasi Dokter Spesialis Masih Sepi Peminat

Karena api makin membesar anggota langsung menghubungi pihak Damkar dan sekitar pukul 19.20 WIB petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi kebakaran, bersama dengan pihak kepolisian TNI dan masyarakat petugas damkar berupaya memadamkan api yang terus membesar dan api benar benar berhasil dipadamkan lewat tengah malam.

“Dalam kejadian lahan kebun yang terbakar tidak ada korban jiwa dan juga kita himbau kepada warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena musim kemarau ini rawan terbakar,” imbaunya.

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ajak Warga Budayakan Olahraga Bersepeda

Ia juga mengingatkan bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

Kategori :

Terkait

Senin 09 Sep 2024 - 14:55 WIB

Kebakaran Lahan di Kaur Kian Meluas

Minggu 08 Sep 2024 - 13:35 WIB

Kebakaran Hebat Terjadi di Muara Sahung

Senin 01 Jul 2024 - 19:27 WIB

Mobil Warga Lubuk Lagan Terbakar