BENGKULU - Polda Bengkulu meluncurkan Layanan pembuaatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus untuk penyandang disabilitas. Layanan SIM D khusus disabilitas itu serentak dilakuakn di seluruh Polres dan Polresta di Bengkulu.
BACA JUGA:BPN Serahkan 200 Sertifikat Kepada Warga
Dirlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno mengatakan, layanan SIM D hampir sama dengan prosedur pembuatan SIM C. Mulai dari meteri hingga aturannya. Begitu juga hak dan kewajiban yang harus diiikuti para penyandang disabilitas saat berkendara di jalan.
BACA JUGA:Hitungan Hari, TPP ASN Dibayar
"Materinya sama, makanya hak dan kewajibannya juga sama. Harus juga mematuhi aturan yang sudah ditetapkan," kata Joko, Senin (4/12). Joko menambahkan, aturan yang dimaksud adalah seperti tidak boleh menggunakan handphone saat sedang berkendara. Begitu juga saat berada di lampu merah, maka wajib berhenti. baik itu lampu merah yang terdapat alat pemantau atau CCTV ataupun tidak.
BACA JUGA:Bupati Tegaskan Dua Raperda Untungkan Daerah
"Jika melanggar denda dan hukumannya sama," kata Joko. Dengan adanya layanan ini untuk memastikan bahwa seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama. "Kita harapkan seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan dalam berkendara," demikian Joko. (cia)