Kades Harus Memahami Aturan Perundang-undangan

Jumat 06 Sep 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Wawan
Editor : Suswadi AK

BACA JUGA:Toyota Sequoia 2025, SUV Flagship, Mobil Terbaik Dikelasnya, Seperti Ini Spesifikasinya

Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkulu ini juga menekankan, para Kepala Desa tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam perundang-undangan.

"Patuhi semua aturan perundang-undangan yang ada, guna meminimalisir pelanggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan desa," pesanya. (one)

Kategori :