Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit tangan sebelah kiri tersangka, sayangnya korban kalah tenaga hingga kesucian korban berhasil direnggut tersangka.
BACA JUGA:Cegah Alih Fungsi Lahan Sawah, Perbanyak Irigasi
"Setelah selesai melampiaskan hasratnya, tersangka menyuruh korban pulang sendiri menggunakan sepeda motor. Sementara tersangka pulang jalan kaki,” kata Kasat. Korban pulang ke rumah Bibiknya dan menginap. Keesokan harinya korban tidak pulang dan tidak masuk sekolah. Orang tua korban datang menjemput, saat itu korban mengaku sakit. Kemudian dia menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya.
Tidak terima atas peristiwa yang dialami korban, pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Akita perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,
BACA JUGA:Dua Kepala OPD Pensiun, BKPSDM Seluma Belum Usulkan JPT
jo Pasal 760 dan/atau Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (jul)