radarselatan.bacakoran.co, MAJE – Seorang remaja putri berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar kelas IX di salah satu SMP di Kabupaten Kaur diduga disetubuhi oleh seorang pemuda putus sekolah.
Pemuda yang diduga menyetubuhi korban berinisial SG (20) warga Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Sempat Diragukan Bisa Maju Pilkada, Gusnan dan Pak Bowo Akhirnya Diterima KPU
Pemuda tersebut sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi terhimpun, peristiwa itu terjadi Senin, 26 Agustus 2024. Berawal saat korban sedang menginap di rumah bibiknya.
Kemudian dia dijak oleh tersangka untuk mencari sinyal handphone, karena di dekat rumah bibik korban sulit mendapatkan sinyal telekomunikasi (blankspot).
Korbanpun mengikuti ajakan tersangka, ternyata tersangka memiliki niat lain terhadap korban. Korban diduga disetubuhi oleh tersangka saat mencari sinyal itu.
BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Terima Pendaftaran dari 4 Bapaslon Bupati-Wabup
"Kini tersangka sudah diamankan, ia ditangkap saat berada di rumah rekannya, tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," jelas Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th M.Th, Jumat 30 Agustus 2024 saat menggelar press release kepada awak media.
Dijelaskan Kasat, berdasarkan keterangan keterangan korban dan saksi, peristiwa itu bermula sekitar pukul 18.30 WIB. Korban dihubungi tersangka.
Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB korban pergi ke rumah bibinya, namun rumah bibinya tutup, akhirnya korban memutuskan untuk pulang.
BACA JUGA:Ratusan Hektar Sawah Siap Panen, Sakimin: Perkiraannya September
Namun diperjalanan pulang korban dipanggil oleh tersangka. Dia meminta korban menemaninya mencari sinyal menggunakan sepeda motor.
Korban naik ke atas motor tersangka dan langsung dibonceng ke salah satu pondok kebun kelapa sawit milik warga. "Di lokasi itulah korban disetubuhi," tegas Kasat
Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa bahkan menarik baju tersangka bahkan punggung kiri korban terbentur ke tiang kayu pondok.