radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan belum ada temuan pelanggaran dalam tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang tengah berlangsung di 10 kabupaten/kota di Bengkulu.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah mengatakan, pendaftaran bakal calon kepala daerah dilakukan pada Kamis (29/8) hingga pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Pemkab Segera Hibahkan Tanah Untuk Asrama TNI AL
"Sejauh ini belum ada temuan, karena kita melakukan pengawasan di dalam, kita akan lihat apakah ada pelanggaran di luar," kata Fahamsyah, Kamis (29/8).
BACA JUGA:1.100 Pemilih Pemula di Kaur Belum Rekam e-KTP
Fahamsyah mengatakan, Bawaslu sudah memberikan himbauan kepada dan mengingatkan seluruh partai politik agar jangan sampai melibatkan ASN dan membawa kendaraan dinas. Surat imbauan itu sudah berulang kali dilayangkan agar dapat dipatuhi.
BACA JUGA:Diantar Ribuan Massa, Erjon Daftar ke KPU
"Surat imbauan itu juga sudah kita layangkan kepada pemerintah daerah," kata Fahamsyah.
BACA JUGA:Dilantik, 25 Anggota DPRD Kaur Siap Bekerja
Dikatakannya, pengawasan netralitas ASN akan memantau pelanggaran yang dilakukan ASN. Pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan dicari bukti - buktinya. Saat ini kewenangan netralitas ASN diarahkan kepada Menpan - RB.
BACA JUGA:Baru 5 Hari Dilantik, Anggota Dewan Langsung Gajian, Jumlahnya Fantastis
"Kita akan koordinasikan dulu dengan pihak - pihak terkait jika memang ada dugaan pelanggaran netralitas ASN," pungkasnya. (cia)