"Ini sama saja pengekangan tugas jurnalistik melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers masa acara paripurna terbuka saja kita dilarang meliput, ini keterlaluan," kata Nasution dari Bengkulu Post.
Hal yang sama juga disampaikan Saharpa dari media cetak Suara Keadilan. Ia sangat menyayangkan pelarangan yang terjadi.
BACA JUGA:Daftar ke KPU, Hernop Programkan Kaur BERIMAN
Mengingat kegiatan penting itu seharusnya tidak membatasi gerak jurnalis. Kalaupun ruangan sempit setidaknya ada perwakilan dari beberapa media yang diizinkan.
Sayangnya hanya potografer sewaan DPRD dan Media Center Kominfo Kaur saja yang diizinkan mengambil dokumen foto dan berada di ruangan rapat paripurna.
"Saya sudah berapa kali menghadiri pelantikan, baru kali ini mengalami hal ini. Sebelum-sebelumnya tidak ada pelarangan sama sekali," keluhnya. (jul)