BACA JUGA:Kontingen PON Bengkulu Diberangkatkan 6 September
Apakah hanya 2 bakal calon? Sejauh ini diakui Gusman baru 2 bakal calon yang mengajukan konfirmasi pendaftaran ke KPU Bengkulu Selatan. Pihaknya belum mendapat informasi adanya bakal calon lain yang ingin mendaftarkan diri.
Pendaftaran bakal calon bupati dan wabup di Pilkada serentak 2024 akan dibuka 27-29 Agustus 2024. Tetapi sebelum pendaftaran, KPU Bengkulu Selatan akan mengumumkan secara resmi di media massa mulai 24-26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Erwin-Jonaidi Amankan Tiket Pilkada Seluma 2024 Dari PPP
Perlu dicatat, khusus di hari akhir pendaftaran, KPU melayani pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB. Sementara pada 27 dan 28 Agustus 2024, pelayanan hanya hingga pukul 16.00 WIB saja.
Selain syarat pencalonan, bakal calon juga harus menyertakan syarat calon. Hanya saja, syarat pencalonan wajib lengkap dan benar selama 3 hari pendaftaran. Berbeda dengan syarat calon yang bisa dilakukan perbaikan di luar hari pendaftaran.
BACA JUGA:Mobil Mirip Jimny, Body Mungil dan Lincah, Harga Rp 100 Jutaan
“Misal, daftar tanggal 27 (Agustus), setelah kita cek, ada syarat pencalonan yang kurang. Nah ini harus diperbaiki dalam kurun waktu 3 hari pendaftaran. Tidak boleh lewat dari itu (pendaftaran). Kalau syarat calon yang diserahkan, bisa.
Kami hanya cek list ada atau tidak. Perbaikan (syarat calon) bisa setelah pendaftaran berakhir,” tutur Gusman. (and)