radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait layanan fidusia. Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bengkulu menggandeng Pemkab Seluma melakukan sosialisasi layanan fidusia.
Asisten I Pemkab Seluma H Hendarsyah mengatakan, Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kemang Manis
BACA JUGA:Bidan Di Seluma Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bisa Umroh GratisSosialisasi fidusia dilakukan untuk menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang jaminan Fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.
"Selama ini kita sering mendengar masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tegas Hendarsyah siang kemarin.
BACA JUGA:835 Personel Gabungan Disiagakan Hadapi Pilkada Kaur 2024
BACA JUGA:Petakan Wilayah Konservasi, Cegah Kerusakan Terumbu Karang di Kaur
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu Andriansyah menjelaskan, sosialisasi layanan fidusia bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, fidusia membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi karena semua informasi tentang jaminan fidusia dicatat dalam sertifikat fidusia. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi ekonomi.
BACA JUGA:Bahlil Resmi Pimpin Golkar Hingga 2029
BACA JUGA:PDIP Hampir Pasti Usung Elva-Rizal di Pilkada Bengkulu Selatan
"Selama ini banyak masyarakat yang tidak paham jaminan fidusia, jadi kegiatan ini kita laksanakan untuk memberikan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," tegasnya.
Selain itu, pemberi fidusia atau debitur juga harus memahami aturan hukum yang mengatur fidusia. Pasalnya tindak pidana di bidang fidusia sering muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia.
BACA JUGA:Kecamatan Bunga Mas Jadi Pilot Project Tertib Adminduk
BACA JUGA:Erwin : Butuh Air Bersih Silahkan Hubungi Kami, Gratis