radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seluma, Winderi menegaskan, pemotongan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) sudah diberlakukan di Kabupaten Seluma.
Hal ini sebagai bentuk konsekuensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS dan PPPK yang tidak melakukan absensi tepat waktu menggunakan aplikasi Elektronik Kinerja (E-Kinerja).
BACA JUGA:Soal Jembatan Simpang, Pemkab Sudah Berusaha Maksimal
Winderi mengatakan, pemotongan TPP ini setiap satu kali tidak melakukan absensi sebesar Rp 6 ribu untuk staf, serta berkisar Rp 60 ribu untuk pejabat eselon II yang memiliki TPP lebih besar dibandingkan staff. "Pemotongan TPP sudah diberlakukan sejak tahun 2023 lalu. Sejak E Kinerja aktif diberlakukan di Kabupaten Seluma," tegas Winderi kepada Rasel.
BACA JUGA:DPRD dan Pemkab Kaur Sepakati KUA-PPAS RAPBDP
Winderi mengatakan, seluruh ASN Seluma wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali sehari. Yakni pagi hari pada pukul 07.30 sampai pukul 08.01 WIB. Kemudian siang hari dari pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.01 WIB. Serta sore hari pukul 16.00 WIB. Tiga kali absensi kehadiran ini harus dilakukan oleh seluruh ASN dengan jarak koordinat paling dekat 50 meter dari kantor tempat ASN bekerja.
BACA JUGA:2 Suami Di Bengkulu Selatan Alami KDRT, Tahun Ini Tercatat 13 Kasus
"Jadi harus tiga kali absensi di aplikasi E Kinerja. Dengan titik koordinat paling jauh 50 meter dari kantor tempat tugas. Jika kurang, maka tidak akan diterima," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Siapkan Motor Listrik, Rayu Warga Taat Pajak
Sementara itu pembayaran TPP sendiri didasarkan pada E Kinerja. Dimana 60 persen merupakan kinerja serta 40 persen absensi. Jika ingin mendapatkan TPP penuh maka kedua kriteria ini juga harus dipenuhi. "Jika TPP nya ingin penuh, maka kedua kriteria harus dipenuhi. Serta E Kinerja harus 100 persen," pungkas Winderi. (rwf)