Pengelolaan DDTS, Pemprov Bengkulu Libatkan Pihak Ketiga

Selasa 20 Aug 2024 - 10:36 WIB
Reporter : lisa rosari
Editor : sahri senadi

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu berencana menggandeng pihak ketiga untuk pengelolaam kawasan Danau Dendam Tak Sudah (DDTS).

Namun rencana ini akan direalisasikan setelah pembangunan pembangunan selesai, saat ini penataan DDTS itu masih dilakukan.

BACA JUGA:Penentuan DTKS Tetap Kewenangan Pemdes!

Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Ahmad mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta, BUMN, BUMD, serta koperasi. Nantinya sistem pengelolaan kawasan DDTS akan menerapkan tiket berbayar.

"Nanti akan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur sebagai bagian dari perjanjian kerja sama," kata Denni, Senin (19/8).

Denni menambahkan, pengelolaan kawasan DDTS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, penataan, dan pengawasan aset secara profesional.

BACA JUGA:Peraturan Terbaru Usulan dan Validasi DTKS, Seperti Ini Mekanismenya

"Setelah penataan kawasan selesai, kita harus merumuskan langkah selanjutnya. Kementerian menginginkan kejelasan mengenai arah pengelolaan kawasan ini setelah penataan selesai," ujar Denni.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar mengatakan, penerapan tiket berbayar ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:Validasi DTKS, Jangan Sampai Salah Hapus Data

"Target kami adalah meningkatkan PAD melalui penyewaan atau sistem berbayar ini," ujar Murlin. (**)

Kategori :