Peraturan Terbaru Usulan dan Validasi DTKS, Seperti Ini Mekanismenya
RAKOR : Dinsos BS melakukan Rakor Evaluasi Triwulan II kepada supervisor dan fasilitator-Wawan Suryadi-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Menteri Sosial (Mensos) RI mengeluarkan keputusan terbaru terkait tata cara proses usulan serta verifikasi dan validasi Data Terpadu Kemiskinan Sosial atau DTKS.
Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI Nomor 73 Tahun 2024 mengatur bahwa desa dan kelurahan harus melaksanakan musyawarah desa (musdes) atau musyawarah kelurahan (muskel) untuk verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial (bansos) serta data DTKS tiap 3 bulan sekali.
BACA JUGA:Camat Kedurang Ilir Geruduk Mapolsek
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Bengkulu Selatan, Efredy Gunawan, M.Si mengatakan, untuk menyamakan persepsi maka Dinas Sosial Bengkulu Selatan menggelar rapat evaluasi (Rakor) triwulan II yang dihadiri supervisor dan fasilitator dan pembahasan Kepmensos RI Nomor 73 Tahun 2024.
Kegiatan itu juga sekaligus sebagai ajang evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan pada triwulan II tahun 2024.
"Supervisor dan fasilitator terlibat dalam evaluasi triwulan II ini, sekaligus agar ada persamaan persepsi terkait DTKS," kata Efredy Gunawan.
BACA JUGA:Tangkapan Nelayan Pasar Bawah Dilirik Pembeli Jepang
Dikatakan Efredy, verifikasi dan validasi penting dilakukan untuk mengecek data yang tidak layak lagi agar dicoret dari DTKS dan data yang layak menerima bansos agar diusulkan dalam DTKS agar bansos yang disalurkan pemerintah tepat sasaran.
Jika ada warga di desa atau kelurahan yang layak nerima bansos PKH atau BPNT seperti fakir miskin, lansia miskin, yatim piatu miskin, disabilitas maka harus diusulkan saat musdes/muskel agar masuk dalam DTKS penerima bansos.
BACA JUGA:Saber Pungli Pantau PPDB di Kabupaten Kaur
"Kades atau lurah tidak mau melakukan musdes atau muskel maka mereka wajib membuat SPTJM yang menyatakan bahwa data tidak ada yang di verval.
Semua data tersebut harus diaploud dalam aplikasi SIKSNG oleh operator SIKSNG desa atau kelurahan," demikian Efredy. (one)