Usulan Pemecatan ASN Terpidana Korupsi Masih Tunggu Salinan Putusan

Senin 19 Aug 2024 - 19:38 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pemkab Seluma belum melakukan pemecatan terhadap ASN lingkungan Pemkab Seluma yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Meski sudah diputus bersalah oleh pengadilan.  Pemkab Seluma masih harus menunggu salinan putusan atas perkara yang menjerat mereka.

BACA JUGA:PAN dan Gerindra Buat Poros Baru, Ini Paslon Yang Bakal Diusung di Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Pengambilan Sampel Air Sudah, Lalu Apa Kabar Dugaan Pencemaran Limbah CPO KGS?

Setidaknya ada tiga ASN Seluma yang terancam dipecat. Yakni Cucu Wibowo terpidana kasus pungli SK tenaga PPPK serta Mirin Ajib dan Pauzan Aroni terpidana kasus korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Sekda Seluma H Hadianto mengatakan, meski perkara mereka sudah putus dan incraht, hingga kemarin Pemkab Seluma belum bisa mengakses putusan pengadilan terkait kasus mereka. Sehingga belum bisa dijadikan dasar dalam pemberhentian mereka.

BACA JUGA:Asyik... BPD dan Kades Habis Masa Jabatan Dapat Tunjangan Purna Tugas

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka, Kuota Pemprov Bengkulu 200 Formasi

"Untuk saat ini status mereka sudah diberhentikan sementara. Gaji yang dibayarkan hanya 50 persen. Tapi sampai saat ini kami belum juga menerima salinan putusan yang akan dijadikan sebagai dasar pemberhentian mereka," ujar Sekda. 

Sekda mengatakan, setelah Pemkab Seluma menerima salinan putusan barulah Pemkab Seluma akan mengusulkan pemecatan ke BKN Pusat.

BACA JUGA:Pimpinan DPRD Ikuti Rangkaian Acara Puncak HUT ke 79 RI

BACA JUGA:DKP Ajak Manfaatkan Pekarangan Untuk Ketahanan Pangan

"Karena jika tidak diusulkan diberhentikan, maka bupati, wabup dan sekda akan diberikan sanksi. Sehingga ASN yang tersangkut kasus korupsi, kasus narkoba dan kasus asusila setelah perkaranya incraht maka harus diusulkan diberhentikan," pungkas Sekda. (rwf)

Kategori :