BACA JUGA:Capaian TLRHP BPK di Bengkulu Ditargetkan 75 Persen
Dimana dalam Perbub itu ditegaskan tarif pajak PBB untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 500 juta sebesar 0.3 %. Sementara untuk NJOP di atas Rp 500 juta tarif pajak nya 0.5% dari nilai jual objek pajak.
"Berdasarkan UU 1 tahun 2022 NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak dikenakan Pajak) sebesar Rp 10 juta yang dulunya sebesar Rp 25 juta menjadi 10 juta. Artinya bila selama ini NJOP di bawah Rp 25 juta tidak dihitung saat ini masuk dalam penghitungan," tegasnya. (jul)
Kategori :