RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga Pertamax untuk Provinsi Bengkulu.
Harga baru ini resmi berlaku di SPBU Pertamina di seluruh Bumi Raflesia pada Sabtu 10 Agustus 2024, pukul 00.00 waktu setempat.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan BBM di Bengkulu Tetap Aman
BACA JUGA:3 Mobil SUV Murah, Irit BBM, Perawatan Ringan, dan Fitur Kekinian, Cocok Untuk Kendaraan Keluarga
Penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non Subsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal bulan Agustus 2024.
BACA JUGA:Meski BBM di Bengkulu Selatan Dipastikan Tak Bercampur, Ini Cara Mengenali BBM Oplosan
BACA JUGA:BBM Oplosan Resahkan Warga Bengkulu Selatan, Bikin Kendaraan Rusak dan Mogok
Untuk wilayah Bengkulu harga Pertamax menjadi Rp. 14.300/liter dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 10 persen.
"Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi," kata Nikho.
Nikho mengatakan, penyesuaian dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, dan Dex Series.
"Penyesuaian harga tersebut telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," ujar Nikho.
BACA JUGA:Polisi Larang Kendaraan dengan Tanki Dimodifikasi Beli BBM Subsidi di SPBU
BACA JUGA:Cek SPBU, Pertamina Sebut Persediaan BBM Aman
Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengatakan penyesuaian harga BBM Non Subsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi.
Sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.
BACA JUGA:BBM Langka, Antrean Mengular, Ini Penjelasan Pertamina
BACA JUGA:Berani Timbun BBM Subsidi, Siap-siap Dijemput Polisi!
Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama.
Penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
BACA JUGA:Antrean Kendaraan di SPBU Masih Panjang, Stok BBM Dipastikan Aman
BACA JUGA:Masyarakat Bengkulu Diimabu Jangan Panik, Stok BBM Aman, Pasokan Tetap Stabil