Satgas PPA Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kamis 08 Aug 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengukuhkan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di kabupaten/kota.

Langkah ini diambil untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta berperan sebagai garda terdepan dalam melindungi mereka.

BACA JUGA:Jelang Pelantikan, SK 30 Anggota DPRD Periode 2024-2029 Masih Diproses

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, Satgas ini juga diharapkan dapat mempercepat tercapainya status Bengkulu sebagai provinsi layak anak.

"Dibentuknya satgas ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak," ujar Isnan, Kamis (8/8).

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendukung upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. Hal ini dilakukan agar kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi.

"Kita berharap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak lagi terjadi di Bengkulu," ujar Isnan.

BACA JUGA:Pemkab Tanggung Biaya Pengobatan Korban Pembacokan

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi bengkulu, Eri Yulian Hidayat mengatakan, dibentuknya satgas PPA ini bertujuan untuk mencegah, menjangkau, dan mengidentifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Satgas PPA PPAPPKB memiliki empat bidang, yaitu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bidang data pengarusutamaan gender, bidang pengembangan pemenuhan hak dan perlindungan anak, serta bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Masa Panik Kepada Korban Kebakaran

"Satgas ini juga ditugaskan untuk mengurangi segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik, domestik, tempat kerja, maupun dalam situasi darurat, serta meningkatkan layanan bagi para korban kekerasan," ujar Eri.

Eri menyebut, selama periode 2021 hingga Juni 2024, Satgas PPA telah menangani 893 kasus. Kasus-kasus yang ditangani mencakup kekerasan psikis, fisik, seksual, serta penelantaran dan eksploitasi anak.

BACA JUGA:Pantau Pembangunan Jalan, Gusnan Berjalan Kaki

"Data ini menunjukkan jika masyarakat semakin berani melaporkan ke Satgas PPPA untuk mendapatkan pendampingan, dengan penanganan yang dilakukan secara cepat," pungkasnya. (cia)

Kategori :