radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sebelum masa jabatan berakhir pada 28 Agustus mendatang, Anggota DPRD Bengkulu Selatan periode 2019-2024 masih memiliki satu tugas penting. Yakni pembahasan dan pengesahan Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024.
16 hari kerja menjelang berakhirnya masa jabatan, para wakil rakyat itu akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan pembahasan draf Raperda Perubahan APBD. Sehingga draf raperda tersebut bisa disahkan menjadi perda.
BACA JUGA:Maksimalkan Pelayanan, Disdukcapil Siapkan Barcode Antrean
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, SE mengatakan, waktu yang tersisah menjelang berakhirnya masa jabatan masih sangat memungkinkan untuk membahas draf raperda perubahan APBD.
BACA JUGA:Tim GAAS KEUN Berikan Bantuan Penanganan Stunting
“Raperda Perubahan APBD akan dibahas dulu. Pengesahannya (menjadi perda) akan dilakukan sebelum masa jabatan dewan periode ini berakhir. Saya pastikan itu akan selesai,” kata Barli.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Landa Toko Interior di Bengkulu Selatan
Dikatakan Barli, pembahasan Raperda Perubahan APBD tidak membutuhkan waktu yang panjang seperti pembahasan APBD induk. Item kegiatan hanya menggeser dan menyesuaikan dengan kondisi anggaran yang ada. “Waktu untuk pembahasan draf Raperda Perubahan APBD tidak terlalu lama, diwaktu yang tersisah ini bisa selesai,” ujar Barli. (yoh)