radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Setiap pemohon atau warga yang mau berurusan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan mulai saat ini diwajibkan mengambil nomor antrean.
Kemudian memperlihatkan barcode atau antrean berkode saat mengurus setiap dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) di kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tim GAAS KEUN Berikan Bantuan Penanganan Stunting
Untuk mengambil nomor antre ini masyarakat dipandu oleh petugas (Disdukcapil).
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE menjelaskan, layanan tersebut dirancang untuk memudahkan masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan serta memudahkan petugas mengelola dan mengendalikan pelayanan.
BACA JUGA:KSM Kemenag Diumumkan 9 Agustus, Pemenang Bakal Dikirim ke Ternate
"Sejak diberlakukannya sistem antrean menggunakan barkot, para pengurus indentitas jadi tertib sesuai nomor urut antre," ujar Bayu.
Bayu menyebut tidak akan melayani pemohon yang tidak melakukan pendaftaran dan tidak antre. "Pendaftaran antrean tidak menyulitkan pemohon. Bahkan pemohon tidak lama menunggu antre.
BACA JUGA:Gundul Ditantang Mantan Bupati dan Mantan Ketua DPRD?
Sebab pelayanan cepat dan tepat menjadi inovasi Disdukcapil. Yang menjadi kendala saat ini sering terjadinya gangguan internet dari pusat. Namun, itu hal yang biasa serta tidak perlu dikhawatirkan," pungkas Bayu. (one)