Bengkulu Selatan Sudah Punya Perda Penanganan, Tapi Sampah Masih Berserakan Dimana-mana

Minggu 04 Aug 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Sugio Aza Putra
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sampah yang berserakan di pinggir jalan, tempat keramaian dan tempat wisata menjadi pemandangan tak asing di Bengkulu Selatan.
Padahal sudah ada Perda Sampah yang mengatur penanganan sampah. Namun perda tersebut tidak berjalankan efektif oleh OPD terkait, sehingga persoalan sampah tidak diatasi.


Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Drs. Yunadi-IST-radarselatan.bacakoran.co

“Seharusnya tidak ada lagi sampah yang berserakan di tempat umum. Apa gunanya ada perda penanganan sampah kalau persoalan sampah tidak bisa diatasi,” kata Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Drs. Yunadi.

BACA JUGA:Siapkan 162 Dosis VAR, Antisipasi Serangan Rabies Jangka Panjang

BACA JUGA:Putri Mantan Bupati Bengkulu Bengkulu Selatan Disebut Akan Maju Pilkada 2024, Ini Sosoknya

Sampah yang dibuang sembarangan sangat menganggu lingkungan. Masyarakat di sekitar menjadi tidak nyaman akibat pemandangan tumpukan dan bau sampah.
Jika dibiarkan, maka akan menimbulkan efek lebih parah dengan munculnya benih penyakit.

BACA JUGA:Cina Kembal Berlah, Luncurkan Mobil Canggih Seharga Mobil Rush, Seperti Ini Speifikasinya

BACA JUGA:HR-V Ketemu Lawan Tagguh, Tampilan Lebih Gagah dan Kekar, Harga Lebih Murah, Jetour X70 Plus Mobilnya

“TPA liar masih banyak, contohnya saja di tepi jalan dan dekat dengan pemukiman masyarakat. Tentu hal itu membuat lingkungan tidak sehat dan nyaman serta menganggu pemandangan,” ujar Yunadi.
Politisi Gerindra ini berharap Satpol PP dan Dinas LHK selaku OPD terkait penegakan Perda Sampah bisa bekerja sama.

BACA JUGA:Peta Politik Pilkada Bengkulu Selatan Berubah, Belakangan Muncul Nama Elva Hartati, Bagaimana Yevri?

BACA JUGA:Mobil Terbaru 2024 Ini Sudah Bisa Dipesan, Harga Tak Sebanding Dengan Tampilan dan Spesifikasinya

Dengan adanya kerja sama yang baik, maka masyarakat yang sering buang sampah sembarangan bisa ditindak. Hal itu diharapkan dapat memberi efek jera, sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk menjaga kesehatan lingkungan.

BACA JUGA:Pemdes di Bengkulu Selatan Diharapkan Terus Dukung Kegiatan Posyandu

BACA JUGA:Alhamdulillah! Sebelum 17 Agustus 11 Ambulance Baru Untuk Puskesmas di Kaur Akan Dibagikan

“Satpol PP bisa menugaskan anggota untuk memantau lokasi yang sering dijadikan tempat pembuangan sampah sembarang oleh masyarakat, kalau ada yang membuang sampah langsung tangkap, kemudian proses sesuai aturan dalam perda. Dengan adanya tindakan seperti itu, maka masyarakat akan sadar pentingnya kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya,” tutup Yunadi.

Kategori :