radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Pantai Pasar Seluma yang berada di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma saat ini sudah bisa dikelolah menjadi objek wisata.
Ini setelah Badan Penetapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Badar Lampung telah resmi menurunkan status Cagar Alam (CA) Pantai Pasar Seluma menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
BACA JUGA:RPJMD Harus Menjadi Acuan Visi-Misi Cakada
BACA JUGA:Hasil Coklit, Jumlah Mata Pilih Pilkada Seluma Bertambah
Kepala Desa (Kades) Pasar Seluma Yus Sukardi mengatakan, dengan telah berubahnya status pantai Pasar Seluma ini pihaknya akan segera berbuat untuk mengelola pantai ini menjadi salah satu objek wisata unggulan di Kabupaten Seluma.
"Iya, alhamdulillah status pantai kita Pantai Pasar Seluma telah turun menjadi TWA bukan lagi Cagar Alam. Jadi ke depan kami akan garap pantai ini untuk menjadi objek wisata andalan desa kami," ungkap Kades Pasar Seluma.
Melalui Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) kata Yus Sukardi, pantai Pasar Seluma akan dikelola dan ditata. Untuk menarik wisatawan berkunjung dan datang ke Pantai Pasar Seluma.
"Melalui Pokdarwis kita akan kelola pantai ini. Karena potensinya memang sangat menjanjikan untuk dijadikan objek wisata di Seluma," ucap Yus Sukardi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah, Ini Jadwal dan Lokasinya
BACA JUGA:Diusung PKB dan Perindo, Hernop Pastikan Langkah Kontestasi Pilkada Kaur 2024Namun sebelum pantai dikelola, Kades Pasar Seluma mengaku akan koordinasi dulu ke Pemkab Seluma. Terkait tekhnis pengelolaan, termasuk bagi hasil untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya didapat dari pantai Pasar Seluma ini.
"Walau pantai ini berada di desa kami, tapi kami tetap patuh ke daerah. Jadi harapan kami dengan pengelolaan pantai ini dapat juga menyumbang PAD Seluma," pungkasnya. (rwf)