Sosialisasikan UU Desa, Kumpulkan Seluruh Kades dan BPD Se-Bengkulu Selatan

Selasa 30 Jul 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sosialisasi tersebut mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) berikut Ketua BPD dan perangkat desa se-Kabupaten Bengkulu Selatan ini dilaksanakan di pendopo Balai Sekundang Manna.

BACA JUGA:12 Disabilitas Akan Dibantu Kaki dan Tangan Palsu

Dalam ketentuan terbaru terdapat tujuh belas pasal perubahan dan penambahan, tujuh pasal baru serta dua perubahan terhadap penjelasan pasal pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tersebut.

Kepala DPMD Provinsi Bengkulu, Siswanto, S.Sos menyampaikan bahwa secara garis besar perubahan kedua atas Undang-Undang tentang Desa tersebut menyoroti tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

"Dengan adanya revisi undang-undang desa maka banyak implikasi yang harus disesuaikan termasuk masa jabatan Kades dan BPD ada perubahan," kata Siswanto.

BACA JUGA:Meriahkan HUT 79 RI, Kodim 0408 BSK Gelar Lomba Khusus Tuk Jurnalis

Pada kegiatan sosialisasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si ditunjuk untuk menjadi pembicara (keynote speaker) mewakili Bupati Bengkulu Selatan untuk menyampaikan materi tentang Sinergitas Supra Desa.

Sedangkan Kajari Bengkulu Selatan, Nurul Hidayah, MH menjadi pembicara yang memaparkan tentang keterkaitan hukum dalam penyelenggaran pemerintahan desa yang bebas dari korupsi.

Secara umum, Sekda, Sukarni dalam paparannya menyampaikan bahwa sangat penting bagi desa untuk menjalin sinergi yang solid dengan Supra Desa.

BACA JUGA:Pasca 2 Warga Tewas Dibunuh, Polres Bengkulu Selatan Intensifkan Razia Sajam

"Hal tersebut tentu bukan intervensi yang akan menggerogoti otonomi Desa, melainkan justru melapangkan jalan desa menuju keotonomian yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," kata Sekda.

Pada kesempatan ini, Sekda juga mensosialisasikan tentang Core Values BerAkhlak, yang dicanangkan pemerintah pusat sebagai nilai-nilai dasar Aparatur Negara sehingga dapat menjadi fondasi budaya kerja yang profesional.

Core values BerAKHLAK yang dimaksud merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

BACA JUGA:Polisi Bekuk 3 Pengedar Narkotika, Mirisnya 2 Tersangka Baru Lulus SMA

Kategori :