Sosialisasikan UU Desa, Kumpulkan Seluruh Kades dan BPD Se-Bengkulu Selatan

Selasa 30 Jul 2024 - 19:20 WIB
Reporter : Wawan Suryadi
Editor : Suswadi AK

Dikatakan Sekda BerAKHLAK dimulai dari pemahaman bahwa kita adalah pelayan masyarakat, juga menjadi dasar penguatan budaya kerja untuk mendukung capaian kerja secara individu dan tujuan organisasi atau instansi.

"Dengan terbitnya revisi Undang-Undang tentang desa ini dapat menjadi lebih implementatif dalam meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa dan BPD serta meningkatkan kesejahteraan Pemerintahan Desa, BPD serta masyarakat Desa secara luas," pungkasnya. (one)

Kategori :