Masyarakat Bengkulu Diimbau Pasang Bendera Mulai 1 Agustus

Selasa 30 Jul 2024 - 08:04 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat agar memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus guna menyambut Haru Ulang tahun ke 79 Kemerdekaan RI. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.


Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat agar memasang bendera Merah Putih mulai 1 Agustus guna menyambut Hari Ulang tahun ke 79 Kemerdekaan RI-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.

BACA JUGA:Badan Kesbangpol Bengkulu Selatan Warning KPU Terkait Anggaran Pilkada

BACA JUGA:Penentuan DTKS Tetap Kewenangan Pemdes!

Menindaklanjuti hal tersebut, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemasangan bendera merah putih yang tertuang dalam SE Nomor 100.3.4/1046/B.1/2024 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu, tertanggal Senin, 31 Juli 2024.
Masyarakat diimbau untuk memasang bendera merah putih selama satu bulan. Selain bendera, masyarakat juga dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain mulai 31 Juli 2024.

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Motor Bebek Sporty, Mesin 155 CC, Yamaha Exciter 155, Mirip Aerox

BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Bebek Cross, Rem Cakram, Suspensi Depan Teleskopik, Mesin Tangguh

“Kami mengimbau Bapak/Ibu untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan masing-masing secara serentak,” imbau Gubernur.
Dikatakan gubernur, pengibaran bendera merah putih juga menjadi simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan Hari Kemerdekaan RI dan merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah gugur dalam memerdekakan bangsa ini.

BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Simpang Masih Menunggu Dana Inpres

BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Kunker ke Banten, Koordinasi Soal Program Pembangunan

Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Asisten I setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga berencana membagikan bendera merah putih kepada masyarakat. Pembagian bendera merah putih ini sudah dilakukan setiap tahun.

BACA JUGA:Viral Aksi Pengeroyokan di Depan Masjid Rukis Terekam CCTV, Korban Tak Lapor Polisi

BACA JUGA:Tersinggung Tak Boleh Pinjam Motor Penyebab 2 Warga Bengkulu Selatan Tewas Dibunuh

“Harapannya masyarakat yang belum punya bendera bisa memasang bendera di rumahnya masing - masing,” kata Khairil.

Kategori :