RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sesuai keputusan Menteri Sosial RI nomor 150 tahun 2022 tentang pengusulan bagi masyarakat yang akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial harus layak masuk kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan kewenangan penuh untuk masyarakat yang layak dan tidaknya masuk dalam DTKS-istimewa-https://ikpi.or.id/
Pemerintah Desa (Pemdes) diberikan kewenangan penuh untuk masyarakat yang layak dan tidaknya masuk dalam DTKS.
Kadis Sosial, Efredy Gunawan, S.STP, M.Si membenarkan hal itu. Dia menyebut, bahwa pengusulan dan verifikasi DTKS dilakukan oleh operator desa dalam aplikasi Sistem Kesej ahteraan Sosial Next Generation(SIK-NG). Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke Dinsos untuk menginput tersebut.
BACA JUGA:Pembangunan Jembatan Simpang Masih Menunggu Dana Inpres
BACA JUGA:Octo Sahat Manurung Jabat Danlanal Bengkulu
“Sejauh ini masih banyak masyarakat yang belum paham teknis penentuan DTKS. Makanya banyak masyarakat yang datang ke kami. Padahal, masyarakat cukup temui saja operator desa karena saat ini pelayanan sudah kita dekatkan kepada masyarakat melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) desa,” kata Efredy kepada Rasel, Minggu (28/7/2024) siang.
Untuk memasukkan masyarakat dalam DTKS harus melalui hasil musyawarah desa atau Musdessus rutin tahunan.
Jangan sampai nantinya pada saat pengusulan, Kepala Desa (Kades) dipersalahkan mengapa masyarakat tersebut bisa masuk dalam DTKS padahal tergolong mampu atau dengan alasan lain.
BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Bebek Cross, Rem Cakram, Suspensi Depan Teleskopik, Mesin Tangguh
BACA JUGA:Toyota Corolla Cross Terbaru Sudah Meluncur, Mobil Ini Tampil Lebih Kinclong dengan Desain Terbaru
Sesuai aturan Peraturan Kementerian Desa, dalam penentuan layak dan tidaknya masyarakat mendapatkan bantuan harus melalui musyawarah yang melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, BPD, pendamping sosial.
“Nantinya dengan penentuan tersebut, kami minta pemerintah desa harus melakukan validasi dan verifikasi setiap bulannya, apakah masih tetap layak atau tidak menerima bantuan dari Kementerian Sosial tersebut,” pungkasnya.
Untuk 142 dan 16 Keluaran di Bengkulu Selatan, Puskesosnya sudah terbentuk semuanya dan dinyatakan aktif. Hanya saja masih ada desa yang belum melakukan musyawarah verifikasi dan validasi DTKS.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Libatkan Pelaku Usaha Batu Bara
BACA JUGA:Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Koordinasi Tentang Program Penanganan Sampah
Seperti di wilayah Kecamatan Bunga Mas, Kecamatan Manna dan Kota Manna dan sebagian wilayah di Kecamatan Seginim.
Tetapi ada juga beberapa desa yang sudah melakukan musyawarah verifikasi dan validasi DTKS tetapi belum menginput data ke aplikasi SIK-NG. Sehingga data tersebut belum valid.
BACA JUGA:Viral Aksi Pengeroyokan di Depan Masjid Rukis Terekam CCTV, Korban Tak Lapor Polisi
BACA JUGA:Tersinggung Tak Boleh Pinjam Motor Penyebab 2 Warga Bengkulu Selatan Tewas Dibunuh
“Kalau Pemdes tidak responsive, maka sampai kapanpun data yang kita miliki tidak akan pernah valid. Seperti contoh masyarakat yang sudah meninggal, sudah pindah penduduk, atau sudah mampu tetapi tetap menerima bantuan,” pungkas Efredy.