RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, DPRD Seluma menyesalkan perihal tidak dianggarkannya dana bantuan partai politik (banpol) pada APBD Seluma tahun 2024 ini. Padahal meskipun tidak dibahas dana Banpol tetap harus dianggarkan setiap tahunnya oleh Pemkab Seluma.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Dua Pemuda Bengkulu Selatan Ditemukan Meningal Di Simpang Rukis
"Tanpa harus dibahas seharusnya anggaran dana Banpol ini dianggarkan setiap tahun. Pembahasan di DPRD Seluma itu dilakukan hanya apabila terjadi pengurangan atau penambahan dana Banpol sesuai dengan perolehan kursi pada setiap pelaksanaan pemilu," tegas Ketua DPRD Seluma.
BACA JUGA:BREAKING News: Ini Identitas Warga Bengkulu Selatan Yang Ditemukan Meninggal di Simpang Rukis
Nah, untuk dana Banpol tahun 2024 tentunya masih mengacu pada hasil perolehan suara pemilu tahun 2019 lalu terhadap partai yang memiliki wakil di DPRD Seluma. Sehingga Nofi mengatakan seharusnya Pemkab Seluma harus menganggarkan secara rutin seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Serapan DAK Non Fisik di Bengkulu Rp 710 Miliar
"Untuk tahun 2024 ini belum ada perubahan. Baru nanti pada APBD perubahan berubah. Karena harus mengacu pada pemilu 2024 kemarin untuk besaran dana Banpolnya," tegas Ketua DPRD Seluma.
BACA JUGA:Bengkulu Usulkan Pembangunan Pelabuhan Atasi Jalan Rusak
Untuk besaran dana Banpol sendiri dihitung berdasarkan perolehan suara. Adapun setiap suara yang masuk kepada parpol dihitung Rp 8.000 per suara sah. Untuk anggaran bantuan 10 parpol pemenang pemilu 2019 yakni Rp 887 juta yang dihitung dari jumlah total 110.886 suara dikali Rp 8 ribu.
BACA JUGA:Kapolres Bengkulu Selatan Ajak Pemda Berantas Warung Remang-remang
Nantinya anggaran tersebut akan digunakan 60 persen untuk pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional partai politik.
(rwf)