radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Menjelang pendaftaran bakal calon kepala daerah (Cakada) Pilkada Bengkulu Selatan 2024, 10 organisasi kepemudaan (OKP) di Bengkulu Selatan meragukan syarat pencalonan Gusnan Mulyadi.
Pasalnya Gusnan Mulyadi yang masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan itu dinilai sudah menjabat dua periode setelah menggantikan Dirwan Mahmud pada periode sebelumnya.
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai Perlu Segera Dikeruk
Untuk memastikan, Senin, 22 Juli 2024, KNPI Bengkulu Selatan bersama 10 OKP mendatangi DPRD Bengkulu Selatan untuk meminta fasilitasi hearing bersama KPU Bengkulu Selatan.
Dalam hearing tersebut, KNPI dan 10 OKP mendesak KPU Bengkulu Selatan memberi penjelasan secara detail terkait persyaratan pencalonan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.
BACA JUGA:Nelayan Tradisional Diberi Pelatihan Keselamatan Melaut
KNPI dan OKP mendesak KPU menjelaskan aturan yang termuat dalam pasal 19 huruf c dan dan huruf e. Pasal 19 memuat persyaratan soal status calon kepala daerah yang sudah menjabat dua periode atau belum genap dua periode.
Hal itu jelas secara khusus menyoroti langkah pencalonan Gusnan Mulyadi yang masih diperdebatkan soal masa jabatannya sebagai Plt Bupati atau Bupati definitif.
BACA JUGA:Rahasia Petani Kopi, Cara Pemangkasan Kopi Agar Tetap Berbuah Lebat
“Kami meminta KPU menjelaskan secara detail soal tafsiran pasal 19 poin c dan poin e dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 itu.
Supaya kami bisa menyampaikan hal ini juga kepada masyarakat. Soalnya aturan itu belum ada kepastian, masih banyak berbagai tafsiran,” kata juru bicara KNPI, Wahyu Febrianto Putra saat hearing bersama DPRD.
KNPI dan OKP juga berpesan kepada KPU Bengkulu Selatan agar tidak gegabah dalam menetapkan pasangan calon (paslon) bupati dan wabup yang akan menjadi peserta pilkada.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gencarkan Patroli Siber Guna Berantas Judi Online
Sebab jika ada kesalahan administrasi dalam penetapan paslon, hal itu akan berujung sengketa atau gugatan.
Apabila gugatan yang dilayangkan dimenangkan oleh pihak penggugat, dan membatalkan hasil pilkada, hal itu jelas merugikan daerah.