BACA JUGA:Partai Golkar Tetapkan Pasangan Rohidin-Meriani Maju Pilgub Bengkulu
Selain itu mewajibkan melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun berjalan di setiap pelayanan perizinan dan non perizinan yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aturan ini mulai ditetapkan sejak 18 Juli dan mulai diberlakukan disejumlah OPD yang melakukan pelayanan dengan masyarakat. (jul)
Kategori :