radarselatan.bacakoran.co - BINTUHAN, Pemda Kaur terus berupaya mendorong agar target Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024 ini tercapai.
Bupati Kaur memerintahkan agar ASN serta perangkat desa segera melunasi PBB-P2. Permintaan ini juga disampaikan kepada sjumlah lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Jalan Di Dusun Bingkil Desa Terulung Rusak Parah
BACA JUGA:Buji’an Dusun di Desa Tanjung Tebat, Bupati Jaring Aspirasi dan Berikan Pelayanan
Hal ini dituangkan Bupati Kaur dalam Surat Edaran (SE) nomor 900/1450/BKAD/KK/2024 tentang persyaratan lunas PBB-P2.
Bupati juga meminta kepada sejumlah OPD untuk menekankan ASN yang memilili lahan dan bangunan namun belum terdaftar sebagai subjek pajak agar secepatnya mendaftarkan.
BACA JUGA:Mengejutkan, Rilis BPS menyebut Indeks Perilaku Antikorupsi 2024 Menurun
BACA JUGA:Anda Merasa Belum Dicoklit? Segera Lapor ke PPS
"Sesuai Perda Nomor 01 tahun 2024 tentang pajak daerah retribusi daerah, maka diperintahkan kepada seluruh ASN maupun non ASN perangkat desa dan seluruh lapisan masyarakat agar segera mendaftarkan objek PBB-P2 dan melakukan pembaharuan data," kata Bupati Kaur H Lismidianto, SH, MH dalam edarannya.
Bupati juga meminta masyarakat melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 Tahun 2024 dan tahun sebelumnya atas rumah tempat tinggal, kontrakan, kost dan tanah untuk pembayaran penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
BACA JUGA:Jumlah Pasien Terus Bertambah, Dinkes Seluma Masih Berjuang Berantas DBD
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Pembangunan Infrastruktur ke Menhub
"Untuk pembayarannya mensyaratkan dengan melampirkan fotocopy bukti lunas pembayaran PBB-P2 tahun 2024 dan tahun sebelumnya untuk anggota kelompok/perorangan penerima bantuan program di bidang pertanian,
perikanan, modal usaha dan bantuan pemerintah lainnya termasuk didalamnya kelompok tani yang mengajukan sebagai penerima pupuk bersubsidi," tegas Bupati
BACA JUGA:Meski Terapkan Zonasi Pada PPDB 2024, SMPN 31 Kaur Hanya Dapat 6 Peserta Didik