Mengejutkan, Rilis BPS menyebut Indeks Perilaku Antikorupsi 2024 Menurun

Jumat 19 Jul 2024 - 17:17 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di Indonesia tahun 2024 menurun.

Dari berita resmi yang diunduh dari situs BPS, Jumat (19/7/2024), indeks perilaku antikorupsi Indonesia tahun 2024 berada di angka 3,85 pada skala 0-5.

BACA JUGA:Anda Merasa Belum Dicoklit? Segera Lapor ke PPS

Angka ini lebih rendah dibanding pada 2023, yakni 3,92. BPS menyatakan semakin indeks yang semakin mendekati 0 berarti menunjukkan masyarakat berperilaku permisif.

BPS menyatakan IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yakni dimensi persepsi dan dimensi pengalaman. Kedua dimensi menunjukkan hasil menurun jika dibandingkan pada 2024.

BACA JUGA:Jumlah Pasien Terus Bertambah, Dinkes Seluma Masih Berjuang Berantas DBD

"Survei ini hanya mengukur perilaku masyarakat dalam tindakan korupsi skala kecil (petty corruption) dan tidak mencakup korupsi skala besar (grand corruption).

Data yang dikumpulkan mencakup pendapat terhadap kebiasaan di masyarakat dan pengalaman berhubungan dengan layanan publik dalam hal perilaku penyuapan (bribery), gratifikasi (graft/gratuities), pemerasan (extortion), nepotisme (nepotism), dan sembilan nilai antikorupsi," tulis situs resmi BPS.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan Pembangunan Infrastruktur ke Menhub

Penurunan indeks persepsi ini terjadi di berbagai dimensi. Penurunan pertama terjadi pada kesadaran terhadap antikorupsi di lingkup keluarga.

Indikator yang menurun itu di antaranya ialah persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang yang menerima uang tambahan dari pasangan (suami/istri) di luar gaji atau penghasilan yang biasa diterima tanpa mempertanyakan asal usul uang tersebut menurun dari 75,58 (2023) menjadi 71,98 (2024). 

BACA JUGA:Meski Terapkan Zonasi Pada PPDB 2024, SMPN 31 Kaur Hanya Dapat 6 Peserta Didik

Berikutnya, BPS menyebut persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap seseorang memanfaatkan hubungan keluarga yang mempunyai kewenangan agar dipermudah dalam seleksi penerimaan murid atau mahasiswa baru menurun dari 75,27 (2023) menjadi 71,89 (2024).

Namun, ada pula indikator yang mengalami peningkatan. Salah satunya persentase masyarakat yang menganggap tidak wajar sikap pejabat atau mantan pejabat pemerintah yang sering membagikan santunan atau bantuan atau sumbangan tetap dibela masyarakat meskipun terlibat kasus korupsi meningkat dari 89,12 (2023) menjadi 89,37 (2024).

BACA JUGA:Partai Golkar Tetapkan Pasangan Rohidin-Meriani Maju Pilgub Bengkulu

Kategori :