Peringatan! Alat Berat Tetap Wajib Bayar Pajak

Sabtu 13 Jul 2024 - 11:32 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, BENGKULU - Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi alat berat telah disahkan beberapa waktu lalu. Raperda ini masih menunggu hasil evaluasi dari Kemendagri RI. Namun alat berat tetap wajib bayar pajak.

BACA JUGA:DPR Diminta Bentuk Pansus Bulog, Telusuri Penyebab Harga Beras Naik

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH menyebut, implementasikan pajak alat berat ini nantinya, setiap pemilik alat berat diwajibkan untuk mengikuti aturan yang ada dengan membayar pajak.  Bagi pemilik alat berat yang tidak melaporkan pajaknya akan menghadapi konsekuensi hukum.

BACA JUGA:Penataan DDTS 2025, Bangun Venue Adat Bengkulu

“Tentunya kami akan menuntut pemilik alat berat yang tidak melaporkan pajaknya,” kata Usin.
Usin mengatakan, penerapan pajak ini untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memastikan kepatuhan semua pihak terkait. Sehingga penting sekali untuk segera menerapkan regulasi yang ada.

BACA JUGA:Aparat dan Warga Kompak, Perbaiki Jalan Rusak

“Penerapan pajak alat berat untuk meningkatkan retribusi pajak dan PAD Provinsi Bengkulu.  Untuk perhitungan besaran pajak alat berat akan mengikuti mekanisme retribusi pajak alat berat yang berdasarkan dengan alat berat yang beroperasi di Provinsi Bengkulu,” ujar Usin.

BACA JUGA:DLH Siap Operasikan Mobil Sampah

Dalam penerapan pajak alat berat ini, nantinya sistem pemungutan pajak akan disesuaikan dengan data operasional peralatan berat di Bengkulu.
Besaran pajak akan dihitung dan dipungut setiap tahun, sejalan dengan jumlah alat berat yang dimiliki oleh pemiliknya.
“Konsep ini dijalankan mirip dengan pajak mobil yang dikenakan setiap tahun,” kata Usin.

BACA JUGA:Dongkrak Pertumbuhan Usaha Ternak Ikan, Pemda Bengkulu Selatan Harus Lakukan Ini

(cia)

Kategori :