RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dari 2.659 KTP yang diajukan pasangan calon gubernur-wakil gubernur perseorangan, Dempo Xler-Ahmad Kanedi, lebih separuh dukungan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dukungan terhadap Dempo-Kanedi yang memenuhi syarat hanya tercatat 914 KTP. Sisanya 1.745 dukungan, dinyatakan TMS.
BACA JUGA:Open Turnamen Bulu Tangkis, Kapolres Cup 1 Resmi Dibuka
Hal itu dipastikan setelah KPU Bengkulu Selatan melaksanakan rapat pleno hasil verifikasi faktual (Verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada Provinsi Bengkulu 2024.
Rapat pleno terbuka dukungan calon perseorang digelar di Aula Media Center KPU Bengkulu Selatan yang dihadiri Komisioner KPU, Bawaslu dan PPK di 11 kecamatan di Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Harga Bakal Dinaikan, Pemprov Cegah Penimbunan Minyakita
“Kami telah selesai melakukan Verfak dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui petugas Pantarlih sejak 24 Juni lalu,” ujar Ketua KPU Bengkulu Selatan, Erina Okriani SPd, Kamis (11/7/2024) siang.
BACA JUGA:Kasus Perkelahian Maut di Seluma, Seperti Ini Pengakuan Tersangka
Erina menyampaikan, dari 2.659 jumlah dukungan yang diajukan pasangan Dempo-Kanedi, hanya 914 dukungan yang memenuhi syarat.
“Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.745 orang sesuai KTP yang masuk berkas dukungan,” beber Erina.
BACA JUGA:Duuuh… Fenomena Guru Ajukan Cerai Semakin Tinggi
Verfak dilakukan di 142 desa dan 16 kelurahan yang tersebar di 11 kecamatan yang ada di Bengkulu Selatan.
Masyarakat yang data dirinya masuk dalam dukungan Balon Kada Jalur Perorangan ditemui angsung oleh anggota PPS.
“Selanjutnya kami akan menyampaikan hasil rapat pleno hasil ini ke tingkat provinsi yang akan diadakan pada 12 Juli 2024,” tuntas Erina. (rzn)