radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan, Asiun mengabaikan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk berubah.
Selama tiga bulan di non aktifkan, Asiun tidak menjalankan tugasnya sebagai kades.
BACA JUGA:Penipu Catut Nama Pejabat Masih Sering Beraksi, Bagaimana Agar Tak Tertipu?
Atas ulahnya itu, Asiun segera diberhentikan dari kades. Dinas PMD Bengkulu Selatan bersama Inspektorat Daerah telah berkoordinasi untuk menertiban surat keputusan pemecatan Kades Suka Bandung Air Nipis.
“Selama tiga bulan dinonaktifkan, dia tidak berubah. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan. Kades Suka Bandung Kecamatan Air Nipis akan diberhentikan dari jabatannya,” kata Kepala Dinas PMD Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, MH.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tukar Guling Lahan di Seluma, 1300 Dokumen Disita, Lebih 50 Saksi Diperiksa
Sembari menunggu SK pemberhentian terbit, Dinas PMD sudah memperpanjang masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Kades Suka Bandung Air Nipis.
Penunjukan Plt Kades itu dilakukan agar proses administrasi pemerintahan di desa tersebut tetap berjalan normal.
“SK Plt Kades Suka Bandung Air Nipis diperpanjang. Sembari nanti menunggu ada kades definitif, maka proses administrasi pemerintahan di desa dipimpin oleh Plt kades,” ujar Herman.
BACA JUGA:Tinggal 50 Desa Lagi Belum Ajukan Pencairan DD Tahap II
Untuk diketahui, Asiun melakukan banyak pelanggaran sebagai kades. Ia tidak menjalankan tugas yang menjadi kewajiban.
Misalnya Asiun jarang masuk kantor desa. Akibatnya, banyak kebijakan ataupun program di desa menjadi terhambat.
Tidak hanya itu, Asiun diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kades. Ia menggunakan aset desa untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Cegah Banjir di Kota Bengkulu, Ini Rencana Strategis Balai Wilayah Sungai Sumatera VII
Warga yang kesal dengan ulah sang kades melakukan aksi. Puncaknya beberapa bulan lalu, warga menyegel kantor desa tersebut dan menuntut kades segera dipecat. (yoh)