BACA JUGA:Dorong Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Libatkan Perguruan Tinggi
Dalam poin ketiga dijelaskan seseorang yang berstatus bebas bersyarat karena telah pernah menjalani pidana di dalam Lapas, maka dikategorikan sebagai mantan narapidana.
Seperti diketahui, Gusnan Mulyadi dan Reskan Efendi adalah dua figur balon bupati Bengkulu Selatan yang memiliki elektabilitas tinggi.
BACA JUGA:Keadilan Sosial dalam Pandangan Agama Islam
Gusnan Mulyadi merupakan calon petahana. Sedangkan Reskan Efendi juga pernah menduduki kursi bupati selama satu periode.
Keduanya memiliki nilai plus dan kekuatan untuk menjadi pucuk pimpinan pemerintahan Bengkulu Selatan lima tahun kedepan.
BACA JUGA:Kemenag Seluma Sosialisasi Larangan Dan Bahaya Judi Online
Tak heran, jika kepastian keduanya bisa maju mencalonkan diri atau tidak di pilkada tahun ini banyak ditunggu banyak pihak. (yoh)