radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Perbuatan pria berinisial Sa (45), warga Jalan Gerak Alam Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan sangat tidak patut dicontoh. Pada Sabtu (22/6) lalu, Sa diduga menganiaya istrinya Ra (41) hingga babak belur.
Tidak terima perbuatan kasar sang suami, Ra pun melapor ke polisi. Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi pun menangkap Sa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
BACA JUGA:PKPU Terbit, Juli: Gusnan Maju Pilkada Bengkulu Selatan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Sa berawal pada Sabtu dini hari, ia baru pulang ke rumah dalam kondisi mabuk berat karena minum minuman beralkohol. Setelah sampai di rumah, Sa langsung memarahi istrinya tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Minta Warem Ditutup, PDM Muhammadiyah Datangi Polres Seluma
Sa pun melakukan kekerasan fisik kepada istrinya, ia memukul istrinya dengan tangan kemudian membenturkan kepala istrinya ke tiang rumah. Tidak hanya sampai disitu, Sa juga mengambil pisau dan mengancam akan membunuh istrinya. Beruntung saat itu Ra berhasil melarikan diri. Akibat perbuatan suaminya itu Ra mengalami luka lebam di tangan sebelah kiri dan kaki sebelah kanan.
BACA JUGA:Pelaku Penikaman Pemuda Ujung Padang Terancam Hukuman Berat
BACA JUGA:Pergi Mancing, Warga Bengkulu Hilang Di Teluk Sepang
“Pelaku ditangkap pada Selasa (2/7) dini hari saat sedang berada di rumahnya. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH. Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun atau denda maksimal 15 juta. (yoh)