radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Persyaratan pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 telah terbut. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan wali kota dan wakil wali kota telah selesai diundangkan.
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi mengatakan, terkait PKPU tersebut, petahana yang berniat kembali maju dalam Pilkada serentak 2024, harus mengikuti ketentuan dalam regulasi yang ada.
BACA JUGA:Program Bedah Rumah Mulai Dikerjakan
KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait jabatan Rohidin Mersyah yang berniat maju sebagai calon Gubernur Bengkulu petahana.
BACA JUGA:Perusahaan Sawit Di Bengkulu Diimbau Gabung GAPKI
"KPU akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait kapan dilantik. Guna memastikan apakah memenuhi syarat atau tidak," kata Sarjan,Rabu (3/7).
BACA JUGA:Pilkada 2024, Jumlah TPS Daerah Sulit di Kaur Berkurang
Konsultasi itu dilakukan ketika calon yang bersangkutan sudah memiliki kepastian diusung oleh partai. Sarjan menyebut, setelah kepastian pencalonan itu diterima, pihaknya langsung berkonsultasi dengan Kemendagri.
BACA JUGA:Server Ganguan, Pelayanan Dokumen Adminduk Sempat Terganggu
"Kita lakukan lebih cepat karena masa verifikasi syarat pencalonan hanya singkat saja, jadi kita lakukan dengan cepat," kata Sarjan.
BACA JUGA:Tahun Depan Alat Berat Akan Dikenakan Retribusi
Sarjan mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa berbicara terkait apakah Rohidin Mersyah bisa mencalonkan diri di pilgub Bengkulu 2024 atau tidak. Hal ini baru bisa dipastikan berdasarkan hasil koordinasi dengan Kemendagri.
BACA JUGA:Diserbu Kelapa Sawit, Kelapa Bengkulu Selatan Tetap Jadi Komoditi Dengan Sejumlah Kelebihan Alami
" Jadi kita tunggu saja seperti apa hasil koordinasi yang dimaksud," kata Sarjan. (cia)