Perbuatan BS terungkap setelah istrinya curiga melihat tingkah BS yang sangat royal memberi uang ke korban. Kemudian istri BS menanyakan kepada korban kenapa suaminya itu sering memberi uang. Korban yang polos pun menceritakan semuanya.
“Awal mula diketahui aksi tersangka ini adalah dari pengakuan korban kepada istri tersangka. Kemudian orang tua korban melapor, hingga akhirnya pelaku kami amankan,” beber Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Bupati dan DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (yoh)
Kategori :