BINTUHAN - Berbagai langkah terus dilakukan Dinas Sosial (Dinsos) Kaur agar tak ada lagi Orang Dengan gangguan Jiwa (ODGJ) dipasung tahun 2024. Untuk mewujudkan target ini semua pihak harus berperan aktif.
Asisten II Setda Kaur Kastilon Sirad S.Sos mengatakan, target pemerintah membebaskan ODGJ dari pasung sudah sejak beberapa tahun lalu digaungkan. Namun selama ini terkendala pihak keluarga yang tidak memberikan anggota keluarganya saat hendak direhabilitasi atau diobati.
“Pihak keluarga harus melapor jika ada anggota keluarganya mengalami gangguan jiwa. Laporan bisa disampaikan ke Dinas Sosial, selanjutnya ODGJ itu akan diobati. Jangan dipasung,” kata Kastilon.
Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Kaur Ramdhanizar, SE menyampaikan, sudah ratusan ODGJ di kaur yang ditangani atau dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Soeprapto (RSJKO) Bengkulu. Dia meminta para Kepala Desa (Kades) jika ada warga yang dipasung segera melapor ke Dinsos atau petugas TRC. Agar bisa secepatnya dilakukan pengobatan. "Kami minta kepada pihak keluarga dan kades, jika ODGJ dipasung segera lapor ke kami, karena di pasung itu tidak akan menyembuhkan, justru membahayakan. Pengobatan ODGJ melalui Dinas Sosial tidak dipungut biaya," tutupnya. (jul)