Banyak Ternak Berkeliaran, Warga Minta Satpol PP Menindak Pemilik

Sabtu 01 Jun 2024 - 18:01 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi AK

Apalagi banyak laporan serta keluhan masyrakat bahwa ternak liar menjadi pemicu lakalantas dan juga perusak tanaman pekarangan.

Jika tidak diterapkan denda tertinggi, maka kesadaran warga tak kunjung meningkat bahkan terkesan abai.

BACA JUGA:5 Provinsi Penghasil Kopi Terbanyak di Sumatera Tahun 2023, Bengkulu Masuk Daftar, Jambi Kalah Jauh

"Pemilik juga bisa dikenakan pasal berlapis, sebab dalam ketentuan  Perda Trantibum juga mengatur tentang keamanan dan ketertiban. Jadi sebelum nantinya dilakuan tindakan tegas, kami minta masyarakat meningkatkan kesadaran, " tegas Erwin. 

Disisi lain, guna memaksimalkan fungsi Perda  09 tahun 2022. Petugas Satpol PP akan semakin gencar melakukan razia ketertiban hewan ternak. Tak haya itu, pengawasan dan fungsi Perdes Ternak juga akan ditingkatkan.

BACA JUGA:Pastikan Penyaluran LPG, Pertamina Rutinkan Inspeksi SPBE

 "Perdes ternak juga belum maksimal, maka itu kami akan bantu ini semua. Kalau nanti perdes tidak bisa jalan, maka petugas Satpol PP yang akan langsung menertibkan ternak di desa, " pungkasnya. (rzn)

Kategori :