Pertashope Bisa Jual Pertalite, Ini Ketentuannya...

Kamis 30 May 2024 - 07:41 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi Ali K

radarselatan.backoran.co, BENGKULU  - Komisi VII DPR RI telah menyetujui Pertashop bisa menjual Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Namun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, sebagaimana assessment kelayakan Pertashop yang merupakan hasil kajian bersama Pusat Studi Energi (PSE) Universitas Gadjah Mada (UGM).

BACA JUGA:Waspada DBD! Sudah 247 Kasus dan 5 Orang Meninggal Dunia

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Doni Swabuana mengatakan, kebijakan ini masih dikaji di BPH Migas. Kebijakan ini nantinya berlaku di luar pulau Jawa.
"Jadi jenis pertashop apa yang layak dijual masih dikaji di BPH migas. Selain itu tidak seluruh pertashop menjual Pertalite," kata Doni, Rabu (29/5).

BACA JUGA:Cegah 3C, Ini yang Dilakukan Polres Bengkulu Selatan

Doni menyebut, kemungkinan besar pertashop yang diperbolehkan menjual pertalite adalah yang jaraknya jauh dari SPBU. Kuota BBM bersubsidi tetap menjadi ranahnya BPS Migas, yang akan membagikannya sesuai kebutuhan.
"Yang berhak menjual pertashop seperti radius 10 kilometer. Kalau yang radius 5 meter itu yang diperbolehkan mendirikan pertashop," kata Doni.

BACA JUGA:Tolak RUU Peyiaran, Jurnalis Bengkulu Gelar Aksi Jalan Mundur Hingga Bawa Keranda

Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Staven menyambut baik dengan diakomodirnya usulan agar Pertashop bisa menjual JBKP Pertalite. Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan atau kriteria bagi Pertashop agar bisa menjual Pertalite.
"Ada kriteria yang wajib dipenuhi Pertashop," kata Staven.

BACA JUGA:Bupati Konsolidasi ke Kementerian Perindustrian Untuk Peningkatan TBS Sawit Menjadi Minyak Full Nutrisi

(cia)

Kategori :