"Pemberitahuan sudah kami terima, untuk penagihan perkara ini masih kami serahkan ke pihak Kejari karena sudah MoU sebelumnya," ucap Harika.
Jika dalam tambahan waktu tak kunjung melakukan pelunasan, maka Inspektorat Kaur kembali akan melakukan evaluasi.
BACA JUGA:Hebat! Empat Pelajar Bengkulu Diutus Ikut Seleksi Paskibraka Nasional, Ini Nama dan Asal Sekolahnya
Meminta data siapa saja yang masih belum melakukan pelunasan dan tidak menutup kemungkinan, Inspektorat kembali akan melimpahkan ke Kejari Kaur untuk di naikan ke tahapan Pidana.
"Kalau memang tidak ada niatan baik, maka kita akan rekomendasikan ke Kejari untuk naik ke bidang Pidsus untuk ketahap pidana," tutup Harika. (jul)
Kategori :