BINTUHAN – Menjamurnya alat peraga kampanye calon DPRD, DPR RI dan DPD RI di Kabupaten Kaur mendapat sorotan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur. Bawaslu mengimbau seluruh Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu dan Bacaleg segera menurunkan Baleho atau APK atau Alat Peraga Sosialisasi (APS). Bawaslu bersama pihak terkait akan mengambil langkah tegas dalam menertibkan APK setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif nanti.
“Terkait hal ini kita sudah menggelar rapat bersama Parpol dan dinas terkait, kami minta kepada Parpol untuk menertibkan alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye secara mandiri,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom, Kamis (2/11).
Dikatakan Hendra, dalam rapat itu pihak Bawaslu Kaur memberikan pemahaman kepada sejumlah pengurus partai politik tentang tindakan yang akan diambil terkait penertiban APK di luar masa kampanye. Dimana setelah pengumuman DCT, Bawaslu Kaur memberikan tenggang waktu dua kali 24 jam kepada partai politik untuk menertibkan sendiri APK yang dipasang di luar masa kampanye. "Penetapan DCT ini tanggal 4 November 2023, setelah penetapan DCT ini APK yang belum diturunkan oleh Parpol nanti akan kita tertibkan langsung,” terangnya.
Ditambahkannya, APK yang mengandung memuat foto, gambar dan nomor urut akan segera ditertibkan setelah DCT ditetapkan. Penertiban bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Kaur dan Panwascam. Sebab masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 11 Februari 2024. "Ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye politik berlangsung sesuai aturan, serta mewujudkan pemilu yang berkualitas dan demokratis sesuai harapan kita bersama,” tutupnya. (jul)