radarselatan.bacakoran.co, TALO KECIL - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Seluma akan menyampaikan teguran dan peringatan kepada PTPN VII Pring Baru Desa Pring Baru Kecamatan Talo Kecil.
Teguran tersebut dilayangkan atas penilaian buruk yang diterima PTPN VII atas pengelolaan limbah sisa produksi minyak Crude Palm Oil (CPO) mereka.
BACA JUGA:Donasi Terkumpul Rp 5 Juta, Hari Ini Warga Simpang Dirujuk ke Palembang
Kepala DLHK Seluma, Sudarman mengatakan penilaian buruk atau raport merah atas pengelolaan limbah ini berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 546 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri LHK Nomor 1353/MENLHK/KUM.1/12/2023 tentang hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup 2022-2023, tertanggal 13 Mei 2024 yang ditandatangani Menteri LHK Siti Nurbaya.
BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Parit
"Terkait hal ini kami akan lebih intens untuk mengingatkan dan memberikan teguran kepada PTPN VII Pring Baru. Untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan ini. Termasuk akan melakukan pengawasan secara rutin," tegas Sudarman.
Dijelaskan Sudarman, kriteria penilaian proper pengelolaan lingkungan yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan terdiri dari dua kategori yakni ketaatan pada peraturan terkait dengan sistem pengelolaan lingkungan serta pengelolaan limbah.
BACA JUGA:BPBD Bengkulu Selatan Bakal Gandeng Seluruh Sekolah
"Ketaatan yang dimaksud adalah menjalankan aturan pada sistem pengelolaan lingkungan atas aktivitas perusahaan. Meliputi pelaporan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan laporan pengendalian pencemaran udara," tegasnya.
BACA JUGA:Investor Pasar Modal di Bengkulu Tumbuh 22 Persen
Sudarman menambahkan, kriteria pengelolaan limbah meliputi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengendalian pencemaran air laut dan potensi kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:171 Jemaah Haji Seluma Berkunjung ke Raudhah
"Hasil uji proper yang telah dikeluarkan Kemen LHK ini akan menjadi pedoman bagi kami untuk melakukan pengawasan. Kami juga akan pastikan jika rekomendasi atau catatan dari Kementerian LHK dilaksanakan oleh PTPN Pring Baru untuk pengelolaan limbah selanjutnya," pungkas Sudarman. (rwf)