Masa Jabatan 8 Tahun, Kades Berhak Mendapat Uang Pensiun

Sabtu 04 May 2024 - 18:01 WIB
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.

Dalam undang undang baru itu diatur tentang masa jabatan kepala desa selama 8 tahun terhitung sejak dilantik. Selain perubahan pada masa jabatan, diatur juga kades akan mendapatkan uang pensiun. 

BACA JUGA:Ketika Anak TK Menjadi Anggota Polres Kaur

Dalam undang undang tersebut uang pensiun adalah penerimaan yang sah bagi kepala desa sebagai penghargaan bagi pejabat yang telah purna menjalankan jabatannya. Tunjangan pensiun kepala desa ini diatur dalam pasal 26 ayat 3 Undang Undang Desa. Namun dalam pasal tersebut tidak dijelaskan nominalnya.

BACA JUGA:Pendaftar PPS Membludak, Jumlah Pendaftar Capai 400 Orang Lebih

"Mendapatkan uang purna tugas satu kali diakhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah," tulis pasal tersebut dikutip radarselatan.bacakoran.co, Jumat 3 Mei 2024.

BACA JUGA:Penghapusan Aset View Tower Butuh Anggaran Rp10 Miliar

Selain mengatur uang pensiun, Undang Undang Desa yang baru juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa. Dalam undang undang desa terbaru, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Namun kepala desa hanya boleh menjabat selama dua perode berturut turut maupun tidak berturut turut. Sementara dalam undang undang desa yang lama masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, tetapi diperbolehkan menjabat hingga 3 periode. 

BACA JUGA:Kades Dusun Baru Ancam Berhentikan Sekdes dan 4 Perangkat

Artinya secara keseluruhan seseorang menjabat kepala desa hanya diperbolehkan selama 16 tahun menurut undang undang desa terbaru. Sementara undang undang yang lama memperbolehkan menjabat selama tiga periode atau 18 tahun.

BACA JUGA:NTP Bulan April Naik 4,28 Persen

Diketahui Rancangan Undang-Undang Desa disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. (**)

Kategori :