radarselatan.bacakoran.co - KOTA MANNA, Oknum guru SDN 82 Bengkulu Selatan dinilai melakukan perundungan terhadap peserta didiknya sendiri.
Hal itu membuat Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan Novianto S.Sos, M.Si berjanji akan memindahkan guru tersebut alias dimutasi dari SDN yang ada di Kecamatan Pino Raya itu.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Kaur Terpilih Ditetapkan, Tunggu Jadwal Pelantikan
Dinas Dikbud Bengkulu Selatan mempertemukan orang tua peserta didik yang mengaku anak mereka mengalami perundungan dengan oknum guru yang dilaporkan, Kamis (2/5/2024) pagi.
Mediasi dipimpin langsung Kepala Dinas Dikbud didampingi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Pengawas Sekolah, Kasi PTK dan Kasi Sapras Bidang SD Dinas Dikbud Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Ditetapkan, Ini 30 Anggota DPRD Seluma Periode 2024-2029
Orang tua peserta didik yang didampingi penasihat hukumnya, meminta agar guru yang sudah berusia 50 tahun itu dimutasi dari SDN 82 Bengkulu Selatan.
Selain itu orang tua peserta didik meminta pendampingan kepada anak mereka yang mengalami trauma sehingga ketakutan untuk bersekolah.
BACA JUGA:Resmi Ditetapkan KPU, Ini 25 DPRD Bengkulu Selatan Terpilih
Dalam mediasi yang dilakukan, oknum guru yang dilaporkan tidak dapat berkutik. Ia hanya diam seribu bahasa dan menerima apapun yang disampaikan pihak orang tua peserta didik.
Kepala SDN 82 Bengkulu Selatan pun meminta maaf dan menyebut gurunya khilaf di saat kejadian yang dialami peserta didiknya.
BACA JUGA:Hardiknas, Pandangan Islam Tentang Pendidikan
Dengan tidak adanya pembelaan bearti yang dilakukan pihak sekolah, Kepala Dinas Dikbud menyimpulkan jika apa yang sudah dilakukan oknum guru tersebut tidak sesuai dengan perannya sebagai pendidik.
"Kami sudah ambil tindakan dan memenuhi semua permintaan wali murid. Termasuk untuk memindahkan guru tersebut dari sekolah saat ini,” ungkap Novianto.
BACA JUGA:Berminat Jadi PPS? Segera, Waktu Pendaftaran Hanya 6 Hari