BACA JUGA:Nasib Ketua BPD Selingkuh Berada di Tangan Camat Bunga Mas
“Jika semuanya memenuhi syarat semua, maka tidak ada pendaftaran (peserta) baru lagi. Selesai sudah. Tapi kalau ada 1 saja TMS, barulah dibuka.
Tapi pendaftaran berlaku untuk kecamatan itu saja. Misal, dari 11 kecamatan, 1 peserta existing Pasar Manna dinyatakan TMS.
Pendaftaran peserta baru dibuka tetapi hanya berlaku untuk Kecamatan Pasar Manna saja dengan jumlah pendaftar minimal 2 kali kebutuhan atau 2 orang. Kalau 3 TMS, kebutuhannya 6 orang,” kata Sahran.
Di sisi lain, mengacu pada Keputusan Bawaslu RI tersebut, jadwal penetapan dan pengumuman Panwascam existing yang memenuhi syarat pada 1-2 Mei.
BACA JUGA:Bupati Pastikan Program Buji'an Dusun Tetap Berlanjut
Dari sinilah akan diketahui apakah perlu pembukaan peserta baru atau tidak. Jika perlu, pendaftaran peserta baru dimulai 5-7 Mei, seleksi tertulis 13-14 Mei, pengumuman hasil tertulis 17 Mei, wawancara 18-20 Mei, penetapan Panwascam terpilih 23 Mei, dan pelantikan 24-25 Mei.
“Ketentuan lainnya, peserta existing yang dinyatakan TMS baik dari evaluasi maupun yang tidak menyerahkan berkas dipastikan tidak bisa mendaftar menjadi peserta baru. Sebab data mereka sudah ada,” tegas Sahran. (and)