radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma resmi mengumumkan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada Seluma, Rabu (24/4).
KPU memastikan setiap pendaftar memiliki kesempatan yang sama. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun, termasuk mantan anggota PPK dan PPS yang sudah bertugas pada Pemilu lalu.
BACA JUGA:Foto Mesra Kades Tersebar, Warga Minta Dipecat
Masyarakat yang ingin mendaftar bisa menyimak informasi pengumuman yang sudah diterbitkan oleh KPU Seluma. Serta melakukan pendaftaran melalui aplikasi SIAKBA.
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan KPU melakukan perekrutan ulang secara penuh sehingga semuanya bisa mendaftar. Untuk mantan anggota PPK dan PPS yang sebelumnya sudah pernah bertugas pada Pemilu 2024, juga dapat kembali mendaftar.
"Semuanya dilakukan seleksi secara penuh. Silahkan lengkapi persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar," ujar Henri.
BACA JUGA:Nasib Ketua BPD Selingkuh Berada di Tangan Camat Bunga Mas
BACA JUGA:Mantap! Kaur-BS Raih Zona Hijau Pelayanan Publik Dengan Kualitas Tertinggi
Untuk PPK, KPU Seluma akan merekrut 5 orang setiap kecamatan. Artinya untuk 14 kecamatan, KPU membutuhkan tenaga PPK sebanyak 70 orang.
Sedangkan untuk PPS hanya 3 orang per desa/kelurahan. Dengan jumlah 202 desa dan kelurahan yang ada di Seluma, jumlah PPS yang akan direkrut mencapai 606 orang.
BACA JUGA:9 Desa dan 1 Kelurahan Ditetapkan Sebagai Lokus Stunting Tahun 2025
"Untuk penerimaan pendaftaran PPK dimulai Selasa (23/4). Namun secara resmi kami umumkan besok (hari ini). Sedangkan untuk PPS pengumuman pendaftaran dibuka pada 6 Mei," demikian Henri. (rwf)