“Ratu Samcodin” (Tidak) Kapok, Bebas Dari Penjara, Diringkus Lagi

Jumat 19 Apr 2024 - 18:52 WIB
Reporter : gio
Editor : Suswadi AK

Akibat perbuatannya, Sa dijerat pasal 196 junto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (yoh)

Kategori :