Bawaslu: Ditutup Saja
TAIS - Karena alasan biaya yang dibutuhkan cukup besar untuk pemasangan alat peraga sosialisasi (APS). Salah seorang ketua parpol meminta agar APS yang sudah dipasang tidak dicabut, apalagi sudah menjelang masa kampanye.
Ketua PKB Seluma Arsid mengatakan pemasangan APS membutuhkan biaya pengangkutan dan pemasangan yang tidak rendah. Belum lagi pemasangan membutuhkan bahan pendukung seperti kayu serta bahan lainnya. Ia merasa keberatan jika harus mencopot APS yang sudah dipasang. Apalagi masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Kami sebenarnya sangat keberatan apabila harus dicopot. Karena pemasangan APS membutuhkan biaya. Kami berharap untuk APS sebaiknya dibiarkan saya terpasang. Karena sebentar lagi memasuki masa kampanye juga," tegas Arsid.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Seluma, Medy Zalega mengatakan perintah untuk pencopotan APS ini bukanlah kehendak dari Bawaslu. Melainkan memang sesuai aturan yakni PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang aturan kampanye. Dimana sebelum memasuki masa kampanye, maka caleg dilarang memasang APS atau alat peraga kampanye (APK) yang berisi ajakan mencoblos.
"Karena memang sudah aturannya seperti itu. Bawaslu hanya menjalankan tugas. Agar seluruh APS maupun APK dicopot. Untuk sementara waktu. Sampai nanti menjelang masa kampanye dibuka," tegas Medy.
Lebih lanjut, Medy mengatakan jika memang tidak bersedia mencopot. Maka sebaiknya ditutup keseluruhan. Sampai tidak terlihat APS ataupun APK tersebut. "Atau ditutup keseluruhan sampai tidak terlihat. Silahkan direalisasikan jika memang tidak mau mencopotnya," pungkas Medy. (rwf)