Masyarakat Diminta Cepat Lapor Jika Ada Pungli, Kapolres: Pelakunya Langsung Ditangkap!

Kamis 11 Apr 2024 - 20:03 WIB
Reporter : sugio
Editor : suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - Pada momentum libur Hari Raya Idul Fitri ini sejumlah tempat wisata diserbu masyarakat
untuk berlibur.

Situasi ini sering dimanfaatkan oknum untuk meraup keuntungan dengan cara menarik biaya dari pengunjung
secara illegal atau pungutan liar (pungli).

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK menegaskan pihaknya akan menindak pelaku pungli yang
beraksi di tempat wisata ataupun lokasi lain pada libur lebaran ini. Ia berharap peran aktif masyarakat agar
menyampaikan laporan jika menjadi korban pungli.

BACA JUGA:Ingatkan Tradisi, Malam 27 Ramadan Pemkab Bengkulu Selatan Bakar Ratusan Lunjuk

"Kalau ada masyarakat menjadi korban pungli, segera laporkan. Pelaku pungli akan diamankan dan diproses
sesuai aturan yang berlaku. Pungli sangat tidak dibenarkan, apalagi pelaku memanfaatkan kesempatan hari libur
idul fitri," tegas Kapolres.

Kapolres meminta pengelola tempat wisata menarik biaya dari pengunjung sesuai aturan. Apabila legalitasnya
jelas, tentu tidak akan dipermasalahkan.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor di Bengkulu Selatan Ditembak Polisi, Begini Kejadiannya

Namun apabila penarikan retribusi tanpa dasar yang jelas, maka pihaknya akan turun tangan membereskan hal
tersebut.

"Penarikan retribusi di tempat wisata dan biaya parkir kan memang dibolehkan, tapi dengan catatan sesuai
aturan. Seperti parkir itu kan ada perda, patuhi saja perda itu jangan lebih. Soalnya kalau lebih, itu pungli," tukas Kapolres. (yoh)

Kategori :